Dengan ditetapkannya paroki ini, umat diharapkan semakin mampu meneladani semangat pertobatan Santo Paulus, membangun paroki sebagai tempat di mana kasih Allah hadir nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Keuskupan Malang RD Yusuf Dimas Caesario membacakan Dekrit Penetapan Gereja Katolik St Paulus Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Keuskupan Malang, yang menyebutkan bahwa Kuasi Paroki St Paulus Kraksaan yang ditetapkan 1 April 2021, telah layak untuk berdiri sebagai Paroki sehingga Mgr Henricus Pidyarto Gunawan OCarm, Uskup Keuskupan Malang, memutuskan berdirinya Paroki St Paulus Kraksaan.
Keuskupan Malang menetapkan bahwa 25 Januari 2026 sebagai tanggal resmi berdirinya Paroki St Paulus Kraksaan dan sekaligus mengangkat RD Damianus Fadjar Tedjo Sukarno sebagai Pastur Kepala Paroki yang pertama, untuk periode 25 Januari 2026 – 25 Januari 2029, juga melantik Badan Pengurus Gereja dan Dana Amal (BPGDA) dan Dewan Pastoral Paroki (DPP) St Paulus Kraksaan untuk periode yang sama.
Romo Yusuf Dimas selanjutnya membacakan keputusan Uskup Keuskupan Malang Mgr Henricus Pidyarto Gunawan OCarm tentang pemberhentian dengan hormat RD Agustinus Devit Setiawan dari tugas dan jabatan sebagai Pastor Kepala Kuasi Paroki St Paulus Kraksaan, terhitung pada tanggal 25 Januari 2026.
Uskup Mgr Pidyarto mengucapkan terima kasih atas segala jasa pengorbanan dan pengabdian Romo Devit selama bertugas sebagai Pastor Kepala Kuasi Paroki St Paulus Kraksaan. Romo Devit selanjutnya akan bertugas di Komisi Kepemudaan Keuskupan Malang.















































Komentar