Jika perda itu rampung, warga dapat mengajukan izin resmi di blok yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, tambang rakyat tak lagi beroperasi di wilayah yang rawan konflik status lahan.
Namun tantangannya tidak kecil.
Penetapan WPR di kawasan berstatus HLP memerlukan sinkronisasi dengan regulasi kehutanan dan tata ruang.
Tanpa harmonisasi lintas sektor, perda berisiko berbenturan dengan aturan di atasnya.
Politik Kehadiran
Imam Wahyudi turun langsung ke lokasi tambang memiliki makna politik tersendiri.
Di tengah maraknya kriminalisasi tambang rakyat dan konflik lahan, kehadiran legislator menjadi simbol bahwa negara tak sepenuhnya absen.
Namun, investigasi di lapangan menunjukkan persoalan lebih kompleks.
Ketergantungan ekonomi desa pada tambang mencapai lebih dari 70 persen.
Diversifikasi ekonomi hampir tak berjalan.
Sektor lain, pertanian dan perikanan melemah akibat perubahan bentang lahan dan degradasi lingkungan.
Jika perda hanya memberi legalitas tanpa strategi transisi ekonomi jangka panjang, maka tambang rakyat tetap berada dalam siklus ekstraktif tanpa ujung.
Imam menyadari dilema itu.
“Hari ini mungkin masih ada rasa waswas.
Tapi ke depan, kita ingin masyarakat bekerja di lokasi yang jelas, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” katanya.
Taruhan Masa Depan
Desa Juru Seberang adalah potret kecil Bangka Belitung, tanah kaya timah, tetapi rapuh secara ekologis dan sosial.
Lubang-lubang bekas tambang masa lalu kini menjadi medan hidup generasi baru penambang.
Pertanyaannya, mampukah Raperda WPR/IPR menjembatani kebutuhan ekonomi rakyat dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja?





























