Pansus DPRD Babel, Imam Diantara Lumpur dan Harapan Menyapa Penambang Juru Seberang

Ketua Pansus Raperda WPR/IPR DPRD Babel, Imam Wahyudi saat ditengah aktivitas para penambang Juru Seberang pada Jumat, 27 Februari 2026 sore. (dok/trasberita.com).

balik rutinitas itu, ada rasa waswas yang tak pernah hilang.

Tambang Tanpa Kepastian

Penambangan rakyat di Juru Seberang berjalan di ruang abu-abu hukum.

Tidak ada wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang jelas, tidak ada izin pertambangan rakyat (IPR) yang melindungi.

Status HLP membuat aktivitas itu rentan dianggap ilegal, meski dilakukan di lahan bekas tambang.

“Disidak atau ditertibkan itu sudah biasa, Pak,” kata Bare.

Aparat datang dan pergi, sementara lubang tambang tetap menganga.

Masalahnya bukan sekadar legalitas.

Keamanan dan keselamatan kerja juga menjadi taruhan.

Tambang suntik atau TI Tungau yang menggunakan peralatan sederhana, tanpa standar keselamatan memadai.

Risiko longsor, tertimbun, atau tersedot arus lumpur selalu mengintai.

Tidak ada asuransi, tidak ada jaminan kesehatan kerja.

Imam Wahyudi mendengarkan satu per satu keluhan itu.

Ia tak sekadar mencatat, tetapi mencoba merumuskan solusi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) WPR/IPR yang tengah dibahas bersama tim pansus dan Dinas ESDM Provinsi Babel.

“Perda ini kami siapkan agar Bapak-bapak punya legalitas dan kepastian hukum dalam mencari rezeki,” ujarnya pada penambang.

Tiga Pilar Legalitas, Keselamatan, Keberlanjutan

Dalam draf yang sedang digodok, Raperda WPR/IPR tidak hanya mengatur soal izin.

Ada tiga pilar yang ditekankan, yakni kepastian hukum, keselamatan kerja, dan keberlanjutan lingkungan.

Pertama, penetapan blok WPR berbasis survei geologi agar penambangan tidak semrawut.

Kedua, pengaturan standar keselamatan minimal, mulai dari jarak antar lubang, sistem drainase, hingga penggunaan alat pelindung diri. Ketiga, kewajiban reklamasi dan perlindungan kawasan lindung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *