Namun demikian, ia mengakui masih terdapat potensi pajak yang belum tergarap secara optimal pada tahun 2025, salah satunya dari sektor BPHTB.
Hal ini disebabkan masih adanya kewajiban BPHTB yang belum diselesaikan, terutama pada sertifikat tanah gratis yang diterima masyarakat.
โSebagian besar wajib pajak baru melunasi BPHTB ketika akan melakukan transaksi jual beli. Padahal potensi BPHTB ini cukup besar untuk mendongkrak PAD,โ jelas Ira, didampingi Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak BPKPD, Ivan Triana.
Untuk itu, BPKPD terus melakukan berbagai langkah optimalisasi, mulai dari sosialisasi dan imbauan kepatuhan pajak, pendataan, penagihan, hingga mempermudah mekanisme pembayaran pajak daerah.
โKami juga akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah agar kewajiban tersebut dapat segera diselesaikan,โ kata Ira. (*/BilitonNews.co)















































Komentar