Apabila somasi ini tidak diindahkan dan laporan pertanggungjawaban belum juga diselesaikan, maka dalam waktu maksimal 3×24 jam.
Hari, Jumat tanggal 3 Januari 2025, saya bersama pengacara pribadi saudara Wandi SH, akan membuat laporan Polisi ke Mapolres Belitung terkait beberapa hal, yaitu:
- Laporan dugaan penggelapan dana hibah,
- Laporan dugaan pemalsuan tandatangan pengajuan proposal dana hibah dari Yayasan Fathul Khair Peduli.
Demikianlah surat somasi ini, kami sampaikan untuk dapat diselesaikan dan ditanggapi dengan serius dan bersungguh-sungguh berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tertanda, Teguh Trinanda SH, bersama pengacara pribadi saudara Wandi SH, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Senin, 30 Desember 2024. (BilitonNews.co/Teguh Trinanda).























