LPJ Dana Hibah Belum Disampaikan ke Bupati, Teguh Trinanda Layangkan Somasi

Teguh Trinanda SH, Ketua Yayasan Fathul Khair Peduli. (istimewa)

Apabila somasi ini tidak diindahkan dan laporan pertanggungjawaban belum juga diselesaikan, maka dalam waktu maksimal 3×24 jam.

Hari, Jumat tanggal 3 Januari 2025, saya bersama pengacara pribadi saudara Wandi SH, akan membuat laporan Polisi ke Mapolres Belitung terkait beberapa hal, yaitu:

  1. Laporan dugaan penggelapan dana hibah,
  2. Laporan dugaan pemalsuan tandatangan pengajuan proposal dana hibah dari Yayasan Fathul Khair Peduli.

Demikianlah surat somasi ini, kami sampaikan untuk dapat diselesaikan dan ditanggapi dengan serius dan bersungguh-sungguh berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tertanda, Teguh Trinanda SH, bersama pengacara pribadi saudara Wandi SH, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Senin, 30 Desember 2024. (BilitonNews.co/Teguh Trinanda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *