LPJ Dana Hibah Belum Disampaikan ke Bupati, Teguh Trinanda Layangkan Somasi

Teguh Trinanda SH, Ketua Yayasan Fathul Khair Peduli. (istimewa)

BILITONNEWS.CO – Ketua Yayasan Fathul Khair Peduli, Teguh Trinanda SH melayangkan somasi kepada beberapa pihak terkait belum disampaikannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 100 juta kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.

Padahal LPJ tersebut, harus sudah disampaikan kepada Bupati Belitung paling lambat tanggal 24 Desember 2024 lalu. Keterlambatan ini dinilai sebagai kelalaian lima orang yang dianggap bertanggungjawab terhadap hal ini.

Berikut somasi yang dilayangkan Teguh Trinanda SH:

Teguh Trinanda SH, Ketua Yayasan Fathul Khair Peduli berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Nomor: 100.3.8/11/NPHD/II/2024 tanggal 29 April 2024, tentang bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung sebesar Rp 100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah).

Berdasarkan surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Nomor: 400/1033/II/2024 tanggal 28 Oktober 2024, tentang penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 bahwa LPJ tersebut, harus disampaikan kepada Bupati Kabupaten Belitung paling lambat tanggal 24 Desember 2024.

Berdasarkan laporan dari Bapak Agus Suradal, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Belitung di WAG Penerima Dana Hibah per hari ini Senin, 30 Desember 2024 belum ada LPJ dari Yayasan Fathul Khair Peduli.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka:

Saya Teguh Trinanda SH, Ketua Yayasan Fathul Khair Peduli akan melayangkan surat somasi kepada beberapa pihak, yaitu :

  1. Dewan Pengawas Yayasan Fathul Khair Peduli saudara Supono (Pelaksana Pembangunan).
  2. Bendahara Yayasan Fathul Khair Peduli saudara Aprisandhi (Penerima Uang).
  3. Sekretaris Yayasan Fathul Khair Peduli saudara Masjupi (Pelaksana Pembangunan).
  4. Pelaksana Pembangunan saudara Iwan (Kadus Suka Damai) dan Wakil Ketua DKM Masjid Fathul Khair.
  5. Ketua DKM Masjid Fathul Khair saudara Suhaeli (Pelaksana Pembangunan Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Belitung).

Meminta, pihak-pihak tersebut segera menyelesaikan penggunaan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPJ) Dana Hibah dan melaporkannya kepada Teguh Trinanda SH, sebagai Ketua Yayasan Fathul Khair Peduli sebagai pihak yang bertanggungjawab berdasarkan NPHD yang telah ditandatangani bersama Bupati Kabupaten Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *