Ia mengingatkan tentang larangan menangkap ikan tanpa izin resmi (SIUP/SIPI/TDKP), serta penggunaan alat tangkap yang merusak seperti jaring cantrang, bahan peledak, racun dan listrik.
“Kami hanya ingin mengingatkan agar aktivitas melaut dilakukan sesuai aturan, agar tidak berurusan dengan hukum,” ungkapnya.
Materi terakhir dibawakan oleh Hendera Wang Indera, yang membahas akibat hukum dari perkawinan tidak tercatat.
Ia menyoroti dampak serius seperti anak yang tidak memiliki dokumen kependudukan resmi, serta masalah warisan dan hak atas harta bersama ketika terjadi perceraian.
“Permasalahan ini sudah menyebar luas dan cukup serius, karena banyak pasangan belum mencatatkan pernikahannya secara resmi,” kata Hendera.
Acara ini mendapat sambutan hangat dari peserta, terutama saat sesi tanya jawab. Sebagian besar pertanyaan berasal dari persoalan bantuan hukum dan dampak perkawinan tidak tercatat.
LKBH Belitung dijadwalkan akan melanjutkan kegiatan serupa di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, pada Jumat, 3 Oktober 2025. (*/tedja pramana)














