“Perkawinan yang tidak tercatat oleh negara memiliki dampak hukum kepada pasangan suami istri maupun kepada anak hasil dari perkawinan tersebut, dan harus dibantu untuk diberikan solusi terhadap persoalan itu,” terang Mas Heri sapaan akrab Ketua LKBH Belitung ini.
Perlu diketahui, LKBH Belitung adalah organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerin Hukum.
Oleh karenanya berhak untuk memberikan dan melaksanakan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi yang salah satu bentuk kegiatannya adalah memberikan penyuluhan hukum.
“Kami selalu berusaha untuk merespon problem sosial yang dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten Belitung khususnya masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi (masyarakat miskin) yang menghadapi permasalahan hukum,” terang Heriyanto.
Heriyanto berharap dengan kegiatan penyuluhan hukum dengan materi pencatatan perkawinan dan akibat hukumnya ini, warga masyarakat yang perkawinannya belum tercatat oleh negara, sadar dan paham serta segera mengurus untuk pencatatan perkawinannya.
“Saya berharap semua kepala desa di Kabupaten Belitung bergerak cepat seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Pegantungan untuk meminta data warga di desanya yang perkawinannya belum tercatat,” tegasnya.
Dengan sinergitas tersebut diharapkan semua desa di Kabupaten Belitung akan turut andil membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dalam menyelesaikan persoalan warga masyarakatnya yaitu dengan pengesahan perkawinan mereka menurut hukum negara. (Bilitonnews.co/*).