Sebagai syarat, mereka perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan.
Dr Rio Sufriatna, Kepala Bidang Litigasi LKBH Belitung, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, lembaga ini telah menangani lebih dari 100 perkara, baik pidana maupun perdata.
Mayoritas perkara berasal dari aduan masyarakat yang datang langsung ke kantor LKBH Belitung.
Selain menerima permintaan langsung, LKBH Belitung juga mendapatkan penunjukan dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memberikan bantuan hukum.
Dalam upaya memperluas akses, LKBH Belitung juga terus melakukan sosialisasi ke desa-desa di Pulau Belitung, baik di Kabupaten Belitung maupun Kabupaten Belitung Timur.
Dengan semakin berkembangnya LKBH Belitung, diharapkan lebih banyak masyarakat miskin yang dapat terbantu dalam menghadapi permasalahan hukum mereka.
Alamat lengkap LKBH Belitung Jalan Gajah Mada No. 57 RT. 35 RW.14 Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kode Pos 33412. (BilitonNews.co/teguh trinanda).