BILITONNEWS.CO, BELITUNG โ Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Batu Mentas, Munandar Motong, menegaskan larangan keras terhadap praktik pencurian air PDAM di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Warga yang masih menggunakan sambungan ilegal diberikan waktu satu bulan untuk melapor secara sukarela tanpa dikenakan sanksi, sebelum penindakan tegas diberlakukan sesuai aturan.
Munandar, yang akrab disapa Nage, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian air PDAM. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya temuan dugaan penggunaan air ilegal oleh sejumlah warga di wilayah tersebut.
โKita meminta agar masyarakat tidak melakukan itu,โ ujar Munandar, Jumat (10/4/2026).
Ia mengimbau warga yang masih menggunakan air PDAM tanpa meteran atau melalui sambungan ilegal untuk segera melapor ke pihak Perumda. Menurutnya, perusahaan memberikan masa toleransi selama satu bulan sebagai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa sanksi.
โJadi mohon untuk melapor saja dan kita beri waktu satu bulan ke depan. Nanti akan diwajibkan memasang meteran dengan harga yang berlaku dan tidak akan dikenakan sanksi,โ jelasnya.
Namun demikian, Munandar menegaskan bahwa setelah masa toleransi berakhir, Perumda akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung.
Ia menyebut, warga yang masih terbukti menggunakan air secara ilegal setelah tenggat waktu akan dikenakan denda sesuai perhitungan PDAM, termasuk biaya pemasangan sambungan baru.















































Komentar