BILITONNEWS.CO – Lanal Bangka Belitung (Babel) menyerahkkan enam truk berisikan pasir timah kepada PT Tommy Utama pada Rabu, 15 Januari 2025.
Enam truk ini sempat ditahan selama kurang lebih empat hari di Mako Lanal Babel setelah diamankan di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan beberapa Waktu lalu.
Penyerahan ini dilakukan di Mako Lanal Babel yang terletak di Jalan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan disaksikan langsung oleh Danlanal Babel, Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto, serta pihak PT Tommy Utama.
Kolonel Laut (P) Erwin Herdianto menjelaskan bahwa setelah melalui pemeriksaan, penyelidikan, dan pendalaman lebih lanjut, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terkait enam truk tersebut.
“Setelah dilakukan koordinasi dan klarifikasi dengan instansi terkait, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” ungkapnya, Kamis, 16 Januari 2025.
Erwin juga menambahkan bahwa enam truk berisikan pasir timah tersebut diserahkan kembali ke PT Tommy Utama, setelah sebelumnya diamankan oleh Satgas Lanal Babel.
Penyerahan dilakukan di Mako Lanal Babel di Belinyu, dan pihak PT Tommy Utama dapat menunjukkan dokumen yang lengkap terkait pasir timah yang diangkut.
Sebelumnya, Satgas Lanal Babel telah mengamankan delapan truk bermuatan pasir timah di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Namun, hanya dua truk yang dapat melanjutkan perjalanan karena dinilai memiliki dokumen lengkap. Sementara enam truk lainnya tidak dapat menunjukkan izin yang sah saat pemeriksaan awal di Posal Sadai, sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut.