Penutupan tambang ilegal juga berdampak pada ribuan pekerja tambang yang kini kehilangan pekerjaan.
Salah satu pekerja tambang, Yanto (34), mengaku resah dengan situasi ini.
“Kami hanya pekerja. Kalau tambang tutup, kami tidak tahu harus kerja apa lagi,” katanya.
Respons Masyarakat dan Pemerintah
Kasus ini memicu demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati Belitung Timur.
Warga menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dalam pernyataannya, mendukung penuh langkah KPK.
“Kami akan mendukung penyelidikan dan memastikan bahwa kejadian ini tidak terulang di masa depan. Sumber daya alam harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir orang,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
KPK juga menyita aset senilai Rp 150 miliar yang diduga hasil tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan mendorong transparansi dalam sektor pertambangan. (Bilitonnews.co/*).