Konflik Antar Wartawan di Belitung Berujung Laporan Polisi

Herlambang saat melapor ke Polres Belitung pada Sabtu, 17 Januari 2026. (ist)

Selain substansi isi berita, Herlambang juga menyoroti proses penulisan yang menurutnya sarat pelanggaran etika.

Ia menilai karya jurnalistik tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena penulis disebut merangkap sebagai narasumber.

“Penulisnya mewawancarai dirinya sendiri. Ini jelas tidak dibenarkan dalam dunia pers dan keluar dari koridor etika jurnalistik,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, mengatakan bahwa laporan pengaduan sudah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini akan kami pelajari serta dalami lebih lanjut,” ujar AKP I Made Yudha.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap dinamika dan etika profesi jurnalistik di Belitung, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi kode etik pers dalam setiap produk pemberitaan. (*/BilitonNews.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *