Terkait dengan pemutusan hubungan kerja (Phk) yang dilakukan oleh PT. HUKMU, saat ini masih ada lima orang mantan karyawan yang melanjutkan perkara ini ke Peradilan Hubungan Industrial di Pangkalpinang untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Sidangnya akan dilaksanakan hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025 di Pangkalpinang.(*).