“Hal ini penting agar pelaku usaha tidak langsung terkena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah mengisi data di OSS, ini yang kita hindari, sehingga proses perizinan bisa lebih mudah,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut mulai berlaku sejak November 2025 dan telah disosialisasikan secara daring oleh pemerintah pusat.
Ke depan, pihaknya juga berencana kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha setelah Ramadan, baik secara langsung maupun melalui pertemuan daring. (BilitonNews.co/tedja pramana)

























