Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing,” kata Wawan.
Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16-22 Januari 2025, dan semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” ujarnya.
Untuk memastikan kelancaran proses seleksi selanjutnya, peserta diimbau untuk secara aktif memantau perkembangan informasi melalui website resmi dan platform media sosial Kementerian Agama.
“Seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” imbaunya.
Setiap peserta bertanggung jawab penuh atas pemahaman terhadap seluruh pengumuman dan ketentuan yang telah ditetapkan. (*).