Ia juga berharap MPP dapat menjadi simbol pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ramah bagi masyarakat, sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021.
Bupati Burhanudin juga menyampaikan bahwa MPP ini dibentuk setelah Kabupaten Beltim mendapat izin dari KemenPAN-RB, yang memberikan persetujuan kepada 139 kabupaten/kota di Indonesia untuk mendirikan MPP.
“MPP sudah ada sejak pembentukan organisasi pengurusan perizinan satu pintu di Pemkab Beltim. Namun kali ini, kami menggabungkan pelayanan dari instansi vertikal otonom untuk mempermudah akses masyarakat,” ujar Bupati Burhanudin.
Dengan adanya MPP, diharapkan pelayanan publik akan lebih efisien dan mengurangi praktik percaloan.
“Semua pemasukan akan tercatat dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak atau Kas Daerah, sehingga tidak ada biaya tambahan yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Ke depan, Bupati Burhanudin berharap MPP Beltim akan dipindahkan ke lokasi yang lebih strategis dan mudah diakses, terutama yang dekat dengan pusat keramaian.
“Kami sudah mencoba untuk menyewa ruang di pusat perbelanjaan, tetapi karena keterbatasan anggaran, hal itu belum terealisasi. Namun, kami akan terus berupaya untuk membangun gedung MPP yang lebih representatif dan mudah dijangkau masyarakat,” kata Bupati Burhanudin. (Bilitonnews.co/*).