Menanggapi kritik terhadap kebijakan pengendalian, Jarwo menyarankan agar pihak yang tidak setuju dapat berpartisipasi aktif, misalnya dengan mengadopsi atau merawat anjing-anjing liar tersebut.
“Silakan adopsi jika tidak setuju. Kalau ada yang berniat memelihara atau bahkan mengonsumsi, itu hak masing-masing. Namun, secara hukum, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa anjing bukan termasuk hewan konsumsi,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pengendalian populasi anjing liar bukan sekadar isu kebersihan, melainkan juga menyangkut keamanan publik dan citra pariwisata daerah.
“Belitung sebagai destinasi wisata harus tampil bersih, aman, dan tertib. Mengendalikan anjing liar adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni,” katanya. (bilitonnews.co)