BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Dugaan pelanggaran tata kelola lahan kembali mencuat dan kini menyeret areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Aroma Envisari seluas 199,8 hektare. Lahan tersebut diduga berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, memicu perhatian publik dan aparat terkait.
Temuan ini berlokasi di Kecamatan Sijuk, Desa Selumar, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan strategis pertambangan timah nasional.
Berdasarkan rilis yang diterima dari BTP Belitung Televisi, bahwa pada 5 April 2026, tim Satuan Tugas (Satgas) PT Timah yang dipimpin Saiful bersama sejumlah awak media melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan irisan wilayah antara HGU yang disebut telah dialihkan ke PT AMA dengan area konsesi pertambangan aktif.
Hasil pengecekan lapangan mengindikasikan adanya tumpang tindih yang nyata.
โFaktanya di lapangan, memang benar sebagian areal HGU PT Aroma Envisari berada dalam wilayah IUP PT Timah. Kami akan telusuri dan mengusut persoalan ini,โ ujar Saiful dalam keterangannya.
Situasi kian kompleks setelah muncul informasi bahwa HGU tersebut telah dialihkan ke pihak lain, yakni PT AMA. Jika terbukti, peralihan hak atas lahan yang berada dalam wilayah IUP aktif berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor agraria dan pertambangan.
Secara regulasi, tumpang tindih antara HGU dan IUP merupakan persoalan serius. Selain berpotensi memicu konflik kepentingan antar pemegang izin, kondisi ini juga membuka peluang kerugian negara, baik dari sisi penerimaan maupun optimalisasi pengelolaan sumber daya alam.

















































Komentar