DPRD Belitung Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Kelenteng, Dorong Penyelesaian Damai

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kabupaten Belitung, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Perwakilan Yayasan Kelenteng Sijuk, Ruspandi menyampaikan bahwa saat ini pihak yayasan tengah mengurus sertifikasi lahan melalui BPN.

Ia menjelaskan bahwa legalitas menjadi penting seiring berkembangnya kelenteng sebagai tempat ibadah dan tujuan wisata religi setelah pengakuan resmi Kong Hu Cu sebagai agama.

Namun, proses tersebut terhambat setelah muncul klaim dari Ibu Jean, yang menyatakan memiliki sertifikat atas lahan seluas 6.000 meter persegi, mencakup sebagian besar wilayah kelenteng.

“Administrasi kami mulai dibenahi sejak kepemimpinan Pak Dedi Hernandi.

Kami tidak tahu-menahu soal klaim ini sebelumnya,” tegas Ruspandi.

Pihak Ibu Jean Akui Kendala Komunikasi

Sementara itu, Andi selaku kuasa hukum Ibu Jean mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dengan pengurus yayasan, namun belum berhasil mengadakan pertemuan resmi.

Ia juga menyebut ada kesulitan teknis di lapangan seperti pemasangan patok batas karena kondisi fisik lahan sudah mengalami perubahan.

“Kami terbuka untuk berdialog, tapi belum ada ruang komunikasi langsung yang terbentuk,” katanya.

BPN: Tidak Ada Sertifikat di Atas Bangunan Kelenteng

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor BPN Belitung, Ronald Tarigan menjelaskan bahwa SHM milik Ibu Jean merupakan pecahan dari sertifikat lama yang diterbitkan pada tahun 1999, dan dokumen tersebut sah secara hukum.

Namun, Ronald menegaskan bahwa berdasarkan data yang ada, sertifikat tersebut tidak mencakup area bangunan utama kelenteng.

“Ada bagian kecil yang memang beririsan menurut peta desa, namun bangunan kelenteng itu sendiri tidak termasuk dalam SHM 177 milik Ibu Jean,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *