BILITONNEWS.CO – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengan pihak PT Timah Tbk di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (20/2/2026).
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang timah mitra perusahaan terkait besaran Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dalam audiensi, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengemukakan pihaknya kembali mengingatkan kesepakatan yang telah dibuat antara Direktur Utama PT Timah Tbk dengan perwakilan masyarakat pada 8 November 2025.
Kesepakatan itu menyangkut bahwa jika harga timah di pasaran naik, maka harga timah di tingkat masyarakat mitra juga harus ikut naik.
Namun jelasnya, fakta di lapangan menunjukkan harga yang diterima para penambang belum mengalami peningkatan, meskipun harga pasar sedang naik.
“Mereka (masyarakat) mengingatkan kembali kesepakatan Bapak Dirut PT Timah Tbk dengan perwakilan masyarakat 8 November 2025 lalu, bahwa jika harga timah naik, harga di tingkat masyarakat mitra juga naik.
Tapi faktanya di lapangan, harganya tidak naik-naik. Ini yang dituntut oleh perwakilan dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka yang semuanya bermitra dengan PT Timah,” kata Didit.
Pihaknya telah berupaya meredam aspirasi masyarakat, terutama menjelang bulan puasa agar situasi tetap kondusif.
Ia menjelaskan masyarakat telah memberikan kontribusi berupa pasokan timah sehingga berhak mendapatkan harga yang pantas.





























