News
Home ยป Berita ยป Disamarkan di Kolong Truk, 400 Kg Timah Ilegal Gagal Diselundupkan ke Bangka

Disamarkan di Kolong Truk, 400 Kg Timah Ilegal Gagal Diselundupkan ke Bangka

Petugas Satgas Tricakti mengamankan truk yang diduga mengangkut pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, Selasa (7/4/2026).

BILITONNEW.CO, BELITUNG โ€“ Satuan Tugas (Satgas) Tricakti menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum penangkapan, sejumlah awak media sempat melihat sebuah truk melintas di Jalan Sungai Samak sekitar pukul 14.30 WIB. Truk tersebut tampak mengangkut ban bekas, dengan dua unit sepeda motor di bagian belakang.

Namun, muatan tersebut justru memicu kecurigaan. Awak media menduga truk itu menggunakan modus penyamaran untuk mengangkut pasir timah ilegal.

Kecurigaan itu mendorong tim media mengikuti truk tersebut selama kurang lebih 10 menit. Dalam perjalanan, salah satu wartawan bahkan sempat mengusulkan untuk mendahului kendaraan tersebut karena merasa terganggu.

Informasi yang beredar di grup WhatsApp โ€œBelitung dalam Beritaโ€ menyebutkan adanya rencana pengiriman pasir timah ilegal menuju Pelabuhan Sadai, Pulau Bangka. Aparat yang telah melakukan pengintaian akhirnya menggagalkan aksi tersebut di kawasan pelabuhan.

Sosialisasi Strategi Penyu Digelar, Dukung Status UNESCO Global Geopark Belitong

Modus yang digunakan tergolong rapi. Sebanyak 18 karung pasir timah disembunyikan di bagian bawah atau kolong sasis truk yang dilapisi papan. Sementara itu, bagian atas diisi muatan legal berupa ban mobil dan dua unit sepeda motor matik untuk mengelabui petugas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sopir truk berinisial DV, warga Pilang. Dari pemeriksaan awal, DV mengaku barang tersebut diantar oleh seseorang berinisial TY ke rumahnya pada 6 April 2026.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *