Ia menambahkan bahwa sebagian besar paket tersebut dikemas dalam bungkus berwarna hijau bertuliskan ‘TIE GUAN YIN.’
Dari total 20 paket yang ditemukan, sebanyak 19 bungkus berada di dalam karung plastik putih tersebut.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 21,410 kilogram. Seluruh paket kini telah diamankan di ruang penyimpanan Satresnarkoba Polres Belitung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul barang tersebut, termasuk meminta keterangan dari para saksi yang pertama kali menemukan karung di perairan tersebut serta melakukan penimbangan ulang di Pegadaian.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang ini. Selain itu, saksi-saksi yang menemukan barang tersebut juga akan dimintai keterangan,” tambah AKP Martuani.
Pihak kepolisian turut mengapresiasi langkah cepat masyarakat yang melaporkan temuan mencurigakan tersebut sehingga barang yang diduga narkotika itu dapat segera diamankan sebelum berpotensi beredar di masyarakat. (*/BilitonNews.co)
























