Ia menyebut sempat bertemu dengan salah satu petugas, Pak Junadi untuk menyampaikan niatnya membuka usaha dan meminta agar langsung diproses penerbitan NPWPD tanpa harus menunggu teguran.
“Kami ingin kalau berusaha, berusaha yang benar. Jadi sebelum buka, kami sudah urus NPWPD,” jelasnya.
Dalam penetapan harga menu, pihaknya juga sudah memasukkan komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) sehingga pajak langsung terhitung dalam harga jual.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami tawarkan harga yang sudah termasuk PB1. Jadi selain usaha jalan, kami juga ikut membangun daerah lewat pajak,” kata Dieana.
Meski demikian, di awal pembukaan usaha, kafe tersebut sempat menghadapi tantangan sepinya pengunjung. Untuk meningkatkan promosi sekaligus memperluas peluang penyerapan tenaga kerja, ia berencana mengikuti berbagai pameran dan kegiatan usaha.
Namun rencana tersebut masih terkendala proses sertifikasi halal. Ia mengakui sertifikat halal menjadi salah satu syarat penting untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baru-baru ini, perwakilan dari sebuah klub atau komunitas juga datang ke lokasi untuk memberikan penjelasan terkait prosedur sertifikasi halal.
Ia menegaskan tetap berkomitmen untuk mengurus sertifikasi tersebut demi pengembangan usaha ke depan.
Dengan semangat memberdayakan anak muda lokal dan komitmen terhadap kepatuhan pajak, kafe kecil ini diharapkan dapat terus berkembang sekaligus memberi dampak positif bagi perekonomian sekitar. (BilitonNews.co/tedja pramana)





























