Buyback merupakan nilai pembelian kembali emas batangan Antam oleh perusahaan dan sering menjadi acuan bagi investor atau masyarakat yang ingin menjual emas fisiknya.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan Antam, konsumen tetap dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Hal ini berlaku baik pada saat pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk penjualan kembali emas batangan di atas Rp 10 juta dikenakan 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi pemilik non-NPWP Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Untuk pembelian emas batangan Antam, PPh 22 yang dikenakan 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi pemegang non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan.
Analis pasar mencatat bahwa harga emas Antam bisa kembali bergerak fluktuatif seiring respons pasar terhadap kondisi global dan nilai tukar rupiah.
Investor dan pembeli emas batangan diimbau untuk terus memantau perkembangan harga harian guna mengambil keputusan jual atau beli yang tepat.
Adapun harga emas batangan Antam pada Kamis 22 Januari 2026, belum termasuk pajak: Emas 1 gram: Rp 2.790.000, Emas 2 gram: Rp 5.520.000, Emas 3 gram: Rp 8.255.000, Emas 5 gram: Rp 13.725.000, Emas 10 gram: Rp 27.395.000, Emas 25 gram: Rp 68.362.000, Emas 50 gram: Rp 136.645.000, Emas 100 gram: Rp 273.212.000, Emas 250 gram: Rp 682.765.000, Emas 500 gram: Rp 1.365.320.000, Emas 1.000 gram: Rp 2.730.600.000. (*/BilitonNews.co).















































Komentar