Calon PPPK Kabupaten Beltim Wajib Lulus Tes Kesehatan untuk Mendapatkan NIP

TES KESEHATAN - Calon PPPK Kabupaten Belitung Timur mengikuti tes Kesehatan di Auditorium Zahari MZ, Jumat, 10 Januari 2025. (Diskominfo SP Beltim)

Namun, calon PPPK yang menunjukkan adanya penyimpangan kepribadian akan diwajibkan mengikuti tes wawancara lanjutan.

Linda juga mengimbau agar para peserta sarapan terlebih dahulu sebelum mengikuti tes, mengingat durasi tes yang panjang dan untuk mempersiapkan konsentrasi dalam tes MMPI.

Calon PPPK yang mengikuti tes kesehatan ini diwajibkan membayar biaya sebesar Rp764.000, yang mencakup berbagai pemeriksaan dan tes.

Pembayaran dilakukan sebelum mengikuti tes, dan dana tersebut akan masuk ke kas daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Jika dikalkulasikan dengan jumlah peserta, maka pemasukan yang diperoleh dari pembayaran tes ini diperkirakan mencapai Rp914.508.000.

Sementara itu, Gusnul Yakin, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Beltim, mengungkapkan bahwa calon PPPK harus memenuhi persyaratan tambahan berupa Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk dapat diterbitkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).

Semua surat keterangan ini harus dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS di RSUD Pemerintah.

“Jika ada yang tidak sehat atau mendapatkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan tidak mampu bekerja, maka NIP-nya tidak bisa diterbitkan,” tegas Gusnul.

Ia juga menambahkan bahwa tes urine akan menjadi faktor penentu, dan calon PPPK yang terbukti mengonsumsi narkoba atau zat adiktif lainnya akan otomatis gagal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *