Bupati Djoni Terbitkan Surat Edaran, THM di Belitung Selama Ramadan Tidak Boleh Beroperasi

Ilustrasi tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi selama Ramadan

BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat menerbitkan surat edaran dengan nomor : 400.8.1/1/11/2026 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Belitung.

Dalan surat edaran di group whatsapp Belitung dalam Berita tertanggal 19 Februari 2026, ada 4 poin yang ditekankan Bupati Belitung dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama khususnya di bulan Ramadan.

Pertama, pengaturan penyelenggaraan usaha hiburan, rumah makan,rekreasi, pedagang kuliner dan pedagang takjil pada bulan Ramadan sampai dengan peringatan hari raya Idul Fitri, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Usaha hiburan termasuk didalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, game net/warnet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis, ditutup selama bulan suci Ramadan.
  • Usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
  • Usaha rumah makan termasuk didalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai/kain penutup pandangan pada siang hari.

Kedua, pengaturan penataan dan tata tertib tempat usaha hiburan rumah makan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf b, huruf c dan huruf d dengan ketentuan:

  • Menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya.
  • Menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam kegiatan usahanya.
  • Memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Ketiga, pengawasan akan dilaksanakan oleh patroli terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, POLRI, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Keempat, setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis.
  • Penghentian sementara seluruh kegiatan.
  • Pencabutan izin.

Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam yang juga di muliakan oleh Allah SWT, oleh karena itu kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan kegamaan dilingkungan masing-masing.

Surat edara itu juga mengingkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita-berita yang disampaikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin dengan harmonis selama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *