Bupati Beltim, Ajak ASN Menjadi Teladan Bagi Masyarakat Dalam Membayar PBB

BUKTI PAJAK - Bupati Beltim, Kamarudin Muten memperlihatkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di kawasan wisata Ex Sawah Jepang, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang, pada Rabu, 30 April 2025.

Bupati menambahkan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Belitung Timur dalam proses penagihan para wajib pajak yang menunggak.

Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Beltim mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

“Saya selalu diskusi dengan wabup terkait tunggakan ini, kita akan ambil tindakan.

Kita sudah rapat dan minta kejaksaan untuk mendampingi,” tegas bupati.

Sementara itu Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar menyatakan masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan pembayaran PBB dengan angsuran.

Kemudahan membayar pajak ini khusus bagi masyarakat yang membayar pajak melalui petugas pajak dari desa, kepala dusun atau ketua RT.

“Sistem cicilan pembayaran PBB bisa menerapkan yang lama.

Apalagi di tengan kondisi ekonomi sekarang ini, meraka bisa mencicil,” kata Khairil.

Layanan ini menurut Khairil sempat diterapkan pada era Ayahnya.

Di mana Ayahnya yang merupakan petugas penagih pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerima pembayaran pajak dengan mencicil bahkan ada yang membayar dengan hasil bumi, seperti lada, ayam, singkong ataupun kelapa.

 “Anggap saja pajaknya Rp 100.000,- mereka bisa cicil selama 10 kali, tentu saja ini harus dicatat baik-baik.

Begitu juga yang pakai hasil bumi tadi ini bisa meringankan masyarakat,” jelas Khairil.

Pemilihan tempat kegiatan di lokasi ini, dikarenakan kawasan sawah Eks Jepang, Desa Simpang tiga ini merupakan desa yang berada paling ujung di Kabupaten Beltim dan banyak titik yang tidak ada sinyal internet.

Hal ini menjadi bukti bahwa pembayaran pajak secara non tunai tidak menjadi kendala khusunya di wilayah Beltim. (BilitonNews.co/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *