Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Polres Belitung Sita 1,96 Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas menurunkan kardus berisi rokok ilegal untuk diamankan di Polres Belitung pada Jumat, 13 Februari 2026 malam. (BilitonNews.co/tedja pramana)

“Setelah kami melakukan pemeriksaan ternyata benar, di dalam truk tersebut ada muatan kardus dan di dalamnya ada rokok ilegal. Rokok-rokok ilegal yang berhasil kita amankan terdiri dari kardus besar ada 114 dan juga kardus kecil itu sejumlah 34 kardus,” katanya.

“Jadi jika ditotal jumlah rokok yang diamankan sekitar 1.960.000 batang rokok, dengan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar,” tambahnya.

Dikatakan Made, pihaknya akan mendalami kasus ini mengungkap siapa aktor di balik dari adanya jutaan batang rokok ilegal yang telah mereka amankan ini.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu termasuk barang kena cukai ilegal.

Pelaku dapat dijerat hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (BilitonNews.co/tedja pramana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *