BILITONNEWS.CO, BELITUNG TIMUR โ Kebijakan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negra (ASN) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai diberlakukan.
Selain penambahan jam kerja, ASN Belitung Timur kini diwajibkan menjalani sistem Work From Home (WFH) penuh setiap Jumat.
Pemkab Beltim menerapkan WFH ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.
Kebijakan ini berlaku terhitung mulai minggu kedua April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Timur Nomor: 800/16/SE/BUPATI/2026.
Surat tersebut berisi mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Belitung Timur tertanggal 7 April 2026.
Dalam kebijakan ini terdapat penyesuaian jam kerja ASN, di mana pada hari Senin hingga Kamis jam kerja diperpanjang, dari sebelumnya pukul 16.00 menjadi pukul 16.30.
Sementara pada hari Jumat, ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah (WFH) dengan jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 14.30 melalui sistem presensi secara daring.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim, Hendri Yani menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menekankan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
โPrinsipnya kita mengacu kepada surat edaran dari pemerintah pusat. Substansinya, WFH ini mendorong kita untuk melakukan penghematan, terutama dalam kondisi global saat ini yang juga berdampak ke daerah,โ jelas Hendri dalam rilis Diskominfo Beltim, Rabu (8/4/26).

















































Komentar