BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Pemerintah Kabupaten Belitung melarang aparatur sipil negara (ASN) hingga pengusaha peternakan menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi tepat sasaran dan hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Kebijakan larangan penggunaan gas elpiji 3 kg ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 500.10/5/IV/2026 tentang Larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Belitung.
SE tesebut ditandatangani oleh Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat pada 5 Februari 2026.
Langkah tersebut sebagai upaya efisiensi dan ketepatan sasaran penyaluran subsidi energi.
Dalam SE tersebut dijelaskan ASN, pengusaha di bidang restoran, perhotelan, binatu, batik, peternakan, pertanian, jas las di Kabupaten harus menggunakan gas non subsidi.
Gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, serta usaha pelaku mikro.
Wakil Bupati Belitung, Syamsir menegaskan surat edaran itu dikeluarkan guna menyikapi keresahan masyarakat dan dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran.
“Ini sudah kami informasikan secara luas sampai ke tingkat bawah untuk segera jadi perhatian,” kata Syamsir saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2/2026) malam.
Menurutnya SK tim kendali pun akan segera turun guna melakukan pengecekan di lapangan.
“Segera turun dan langsung cek ke lapangan dan akan tindak di tempat kalau ada pelanggaran,” tegas Syamsir.
(Bilitonnews.co/Gumay)


























