Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan awal langsung di wilayahnya sendiri.
Saat ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memiliki 393 Posbankum, menjadikannya salah satu daerah dengan pengembangan layanan bantuan hukum desa terbanyak secara nasional.
Setiap desa atau kelurahan setidaknya memiliki dua paralegal yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah setempat.
Setelah pembinaan, para peserta masih harus menjalani masa aktualisasi selama sekitar tiga bulan untuk memperoleh sertifikat Certified Paralegal (CPL).
Pada fase ini, mereka diwajibkan terjun langsung menangani kasus-kasus nyata di masyarakat.
Melalui program ini, pemerintah berharap budaya penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan dapat tumbuh dari tingkat desa, sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat Belitung secara berkelanjutan. (BilitonNews.co/tedja pramana)


























