Ponton Tambang Rajuk Ilegal di Sungai Pilang Diamankan Satpolair Polres Belitung

Personel Satpolair Polres Belitung membongkar ponton TI rajuk tower yang diamankan karena beroperasi di alur Sungai Pilang, Minggu, 28 Desember 2025. (tedja pramana)

BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Aparat Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Belitung menertibkan aktivitas tambang timah inkonvensional (TI) rajuk yang beroperasi di alur Sungai Pilang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit ponton TI rajuk jenis tower yang diketahui tengah melakukan penambangan timah secara ilegal menggunakan rakit ponton terapung. Lokasi penambangan berada sekitar 500 meter dari Jembatan Pilang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Minggu pagi, sejumlah personel Satpolair Polres Belitung terlihat melakukan pembongkaran terhadap ponton TI rajuk beserta satu unit ponton sakan yang digunakan untuk proses pencucian timah. Kedua ponton tersebut diamankan sebagai barang bukti.

Salah seorang anggota Satpolair Polres Belitung menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan oleh enam personel. Operasi berawal dari adanya informasi mengenai aktivitas tambang ilegal di Sungai Pilang.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu malam, tim berangkat menggunakan perahu menuju lokasi. Saat tiba di lokasi, ditemukan tiga orang sedang bekerja di atas ponton rajuk tower dan satu ponton sakan,” ungkapnya.

Ketiga pekerja tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, ponton TI rajuk dan ponton sakan ditarik ke tepi sungai tidak jauh dari Jembatan Pilang.

“Tiga orang kami amankan di Satpolair dan selanjutnya akan diserahkan ke Polres Belitung. Saat ini anggota masih membongkar ponton sebagai barang bukti,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *