Proses Seleksi dan Evaluasi Tahap Kedua
Kepala BKPSDM Kabupaten Beltim, Hendri Yani, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Gusnul Yakin, menjelaskan bahwa seleksi tahap pertama ini hanya diikuti oleh honorer yang tercatat dalam data base BKN. Pada tahap kedua, honorer yang tidak terdaftar di data base BKN juga dapat mengikuti seleksi, dengan prioritas tetap diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar.
Gusnul menambahkan, dalam seleksi PPPK ini tidak ada ambang batas nilai atau passing grade. Peserta dengan nilai tertinggi akan langsung diterima menjadi PPPK. Untuk seleksi ini, terdapat 1.358 formasi yang tersedia, namun jumlah peserta melebihi formasi yang ada, sehingga tidak semua peserta dapat diterima.
Terkait dengan kontrak masa kerja PPPK, Gusnul mengungkapkan bahwa kontrak kerja dapat bervariasi, mulai dari satu hingga lima tahun, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Beltim. Meskipun demikian, evaluasi kinerja PPPK akan dilakukan setiap tahun. Jika kinerja pegawai tidak memenuhi standar yang diharapkan, kontrak kerja mereka dapat dihentikan.
“Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, kontrak akan diperpanjang, namun jika tidak sesuai harapan, kontraknya bisa dihentikan,” tegas Gusnul.***